LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) menerbitkan buku panduan kerja kepala sekolah dimasa pandemi covid-19, Buku ini untuk membantu para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dimasa pandemi covid-19 terutama bagi kepala sekolah yang melaksanakan belajar di rumah (BDR).
Buku panduan kerja kepala sekolah di masa pandemi covid-19 memberikan panduan praktis tentang langkah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja kepala sekolah.
panduan perencanaan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam masa pandemi covid-19, yakni:
- Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah.
- Update informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/ Guru/ Karyawan/ Paguyuban orang tua.
- Membuat surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring.
- Membuat surat pemberitahuan/ edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring.
- Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll).
- Merancang solusi untuk guru dan muridyang mengalami hambatan dalam penggunaan media pembe-lajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajar mandiri, home visit, dll).
- Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll)
- Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020.
- Meminta guru membuat peren-canaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang harus dilakukan).
- Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang tua peserta didik.
- Meminta guru menyiapakan/menyusun bahan ajar/tugas yang akan diunggah/didistribusikan kepada peserta didik
- Meminta guru untuk mengirim/ mengunggah bahan/media pem-belajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetap-kan atau disepakati bersama.